Selasa, 24 Oktober 2017

Mengenal Garis Kuning di Tengah Persimpangan (Yellow Box Junction)

Seringkali kita jumpai dibeberapa simpang khususnya persimpangan dengan volume lalu lintas yang tinggi, terdapat garis kuning berbentuk kotak dan silang. Apakah maksud dari garis itu? Mari tambah ilmu pengetahuanmu..
 


Garis kuning ditengah persimpangan tersebut adalah "Marka Yellow Box Junction".

Apakah itu Yellow Box Junction (YBJ)? Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Apa fungsi dari YBJ itu? YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.


Pada persimpangan, seringkali kita jumpai kendaraan yang suka menerobos lampu lalu lintas (APILL) walaupun lampu menunjukkan warna merah yang berarti kendaraan harus berhenti. Banyaknya pelanggaran yang menerobos lampu lalu lintas menjadi dasar pemasangan YBJ ini. YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada peraturannya, walaupun lampu lalu lintas menunjukkan warna hjau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Apabila tetap ada pengendara yang memaksa masuk melintasi yellow box tersebut, maka pengendara tersebut dapat dikatakan melanggar peraturan dan perlu untuk ditindak oleh pihak berwajib.



Apa dasar hukum kita harus mematuhi YBJ?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.




Apa hukumannya apabila melanggar?
Ternyata apabila kita melanggar peraturan dan tetap melintasi YBJ pada saat masih terdapat kendaraan didalam YBJ ada hukumannya lohhh..

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadi sekarang kalian udah tau kan apa itu marka Yellow Box Junction (YBJ) dan apa hukumannya apabila kita melanggar marka YBJ.
Jangan abaikan peraturan ini dan patuhilah peraturan lalu lintas. Agar kita berkendara selamat sampai tujuan

Ayo tularkan pengetahuanmu. Ciptakan Lalu Lintas yang Berkeselamatan 

Kamis, 05 Oktober 2017

MEMAHAMI PENTINGNYA KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

     
       Mengapa banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di Indonesia? Apakah karena kebiasaandan tingkah laku masyarakat Indonesia? Apakah karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas? Tentunya banyak hal yang menjadi penyebab yang mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Penyebab utama pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah kebiasaan buruk masyarakat dan kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas. Maka dari itu diperlukan penyuluhan dan kampanye keselamatan guna mencipatakan Masyarakat yang sadar akan keselamatan berkendara.
          Apa sih Kampanye dan Penyuluhan itu? Kampanye adalah Serangkaian kegiatan komunikasi yang terorganisasi dengan tujuan untuk menciptakan dampak tertentu sebagian besar khalayak sasaran secara berkelanjutan dalam periode waktu tertentu. Penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Margono Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak.



DASAR HUKUM KAMPANYE / PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

            Dalam melakukan kegiatan kampanye dan penyuluhan harus didasari dengan dasara hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan. Dasar hukum mengenai kampanye dan penyuluhan adalah:

1. Internasional
  • PBB mencetuskan instruksi “Decade of Action for Road Safety” 2011-2020 pada setiap negara anggota PBB.
  • Resolusi PBB No. 64/255 Tanggal 10 Maret 2011 tentang"Improving Global Road Safety". Pada Resolusi PBB No. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara untuk menetapkan targetnya masing-masing. Didukung dengan Resolusi A / 70 / L. 44 yang menegaskan kembali adopsi target Sustainable Development Goal (SDG) mengenai keselamatan jalan yang diuraikan dalam 2030 Agenda for Sustainable Development, maka resolusi ini dapat berkelanjutan hingga tahun 2030. Kemudian pada bulan November tahun 2015 Brasil mencanangkan "Brasilia Declaration on Road Safety".
2. Nasional
  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang dijabarkan dalam 5 pilar program yaitu: 1). Manajemen keselamatan jalan (Safer Management) oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 2). Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) oleh Menteri Pekerjaan Umum 3). Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle) oleh Menteri Perhubungan 4). Pengguna yang berkeselamatan (Safer People) oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5). Penanganan Pra dan Pasca kecelakaan (Post Crash) oleh Menteri Kesehatan

  • Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi
  • RUNK 2011 - 2035 pilar ke IV. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan
  • RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tahun 2010 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pada Pasal 10 c yaitu peyusunan rencana umum keselamatan  lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
  • PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan 
·         Pasal 2: Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara 
·         Pasal 3 a - i: penyelenggaraan  fungsi pada pasal 2 
·         Pasal 237: Direktorat Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinanaan keselamatan transportasi darat.
  • PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 
  • PP No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Pasal 1 poin 31. KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 203 ayat 1 & 2
  •  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 208 ayat1 & 2
  • Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
  • Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan
  • Perda Cilacap No. 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap
  • UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 1
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 ayat 3 poin c mengenai pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas.


                 Setelah membaca beberapa dasar hukum dan tujuan kampanye/penyuluhan keselamatan jalan, ternyata keduanya sangat penting untuk kita semua. Melihat fenomena Indonesia yang menduduki peringkat keenam kecelakaan di dunia (2016), kenyataan seharusnya diperhatikan oleh semua masyarakat di Indonesia untuk tetap menjaga etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya untuk mencegahnya yaitu dengan dilakukannya kampanye dan penyuluhan keselamatan jalan. Bayangkan saja jika kampanye atau penyuluhan keselamatan jalan tidak dilakukan di Indonesia. Apa yang akan terjadi ? Kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya berlalu lintas sangat rendah sehingga akan mengakibatkan nihilnya budaya berlalu lintas. Hal ini akan mengakibatkan semakin meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas, maka pendidikan berlalu lintas sangatlah dianjurkan untuuk diajarkan sejak usia dini.
"Jadilah Pelopor Keselamatan. Karena Keselamatan Dimulai Dari Diri Kita Sendiri"



Kamis, 18 Agustus 2016

Media Massa: Media Untuk Semua Kalangan Masyarakat


Media Massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920-an untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat menjadi media.
Masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah memiliki ketergantungan dan kebutuhan terhadap media massa yang lebih tinggi daripada masyarakat dengan tingkat ekonomi tinggi karena pilihan mereka yang terbatas. Masyarakat dengan tingkat ekonomi lebih tinggi memiliki lebih banyak pilihan dan akses banyak media massa, termasuk bertanya langsung pada sumber atau ahli dibandingkan mengandalkan informasi yang mereka dapat dari media massa tertentu.
Pengertian Media Massa / Pers menurut para ahli:
1.       UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers 
Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.       R Eep Saefulloh Fatah 
Pers merupakan pilar keempat bagi demokrasi (the fourth estate of democracy) dan mempunyai peranan yang penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.
3.       Oemar Seno Adji
-          Pers dalam arti sempit, yaitu penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis
-          Pers dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

4.       Kamus Umum Bahasa Indonesia 
Pers berarti:
1.       alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2.       alat untuk menjepit atau memadatkan
3.       surat kabar dan majalah yang berisi berita
4.       orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.

5.       Kustadi Suhandang 
Pers adalah seni atau ketrampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.





6.       Wilbur Schramm 
Dalam bukunya Four Theories of the Press yang ditulis oleh Wilbur Schramm dkk mengemukakan 4 teori terbesar pers, yaitu the authotarian, the libertarian, the social responsibility dan the soviet communist theory. Keempat teori tersebut mengacu pada satu pengertian pers sebagai pengamat, guru, dan forum yang menyampaikan pandangannya tentang banyak hal yang mengemuka ditengah tengah mesyarakat.
7.       McLuhan 
Pers sebagai the extended man, yaitu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lain dan peristiwa satu dengan peristiwa lain pada moment yang bersamaan.
8.       Raden Mas Djokomono 
Pers adalah yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar. Pendapatnya ini yang mampu membakar semangat para pejuang dalam memperjuangkan hak hak Bangsa Indonesia masa penjajahan Belanda.

Jenis-Jenis Media Massa:
Media massa tradisional
Media massa tradisional adalah media massa dengan otoritas dan memiliki organisasi yang jelas sebagai media massa. Secara tradisional media massa digolongkan sebagai berikut: surat kabar, majalah, radio, televisi, film (layar lebar). Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
  1. Informasi dari lingkungan diseleksi, diterjemahkan dan didistribusikan
  2. Media massa menjadi perantara dan mengirim informasinya melalui saluran tertentu.
  3. Penerima pesan tidak pasif dan merupakan bagian dari masyarakat dan menyeleksi informasi yang mereka terima.
  4. Interaksi antara sumber berita dan penerima sedikit.
Media massa modern
Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan teknologi dan sosial budaya, telah berkembang media-media lain yang kemudian dikelompokkan ke dalam media massa seperti internet dan telepon selular. Dalam jenis media ini terdapat ciri-ciri seperti:
  1. Sumber dapat mentransmisikan pesannya kepada banyak penerima (melalui SMS atau internet misalnya)
  2. Isi pesan tidak hanya disediakan oleh lembaga atau organisasi namun juga oleh individual
  3. Tidak ada perantara, interaksi terjadi pada individu
  4. Komunikasi mengalir (berlangsung) ke dalam
  5. Penerima yang menentukan waktu interaksi




Sejarah Media







MuLuhan bersama Quentin Fiore menyatakan bahwa media pada setiap zaman menjadi esensi masyarakat. Mereka mengemukakan adanya empat era zaman ( epoch ) dalam sejarah media, dan masing-masing era berhubungan dengan mode komunikasi dominan pada era bersangkutan. 
1.       Era Kesukan
Menurut McLuhan, selama era kesukaan ( tribal era ) indra pendengar, penciuman, dan perasaan merupakan indra yang lebih banyakdigunakan manusia terlebih yang pertama. Era kesukaan memiliki ciri lisan yaitu berbicara dimana orang menjalankan atau mengungkapkan tradisi, ritual, dan nilai-nilai mereka melalui kata-kata yang diucapkan.
2.       Era Tulisan
Pada era tulisan ( literate ) orang menekankan pada indra penglihatan yang ditandai dengan diperkenalkan huruf abjad ( alfabet ) dan karena nya mata menjadi indra yang dominan dalam berkomunikasai. Menurut McLuhan, orang yang bisa membaca berati ia mengutamakan fungsi indra penglihatan dari pada pendengar. Mereka yang dapat membaca dan menulis memiliki status khusus sehingga pendidikan formal memeggang peran penting. Tulisan telah menyebabkan orang menjadi terlepas dari lingkungan kesukaan yang bersifat kolektif dan memasuki lingkungan yang bersifat prifat.
3.       Era Cetak
Penemuan mesin cetak memberikan tanda munculnya era cetak ( print ) dalam peradapan manusia dan awal renovasi industri. Menurut McLuhan, akibat atau hasil utama dari era cetak adahal munculnya masyarakat yang semakin terkotak-kotak atau terfragmentasi.
4.       Era Elektronik
Mungkin tidak banyak orang yang menolak pandangan bahwa dewasa ini adalah era elektronika. Media elektronik mempersiap orang melampaaui batas-batas tempat di mana mereka berada pada setiap saat sehingga menciptakan "desa gobal" ( gobal villang ).
McLuhan mengambarkan teknologi elektronik sebagai berikut:
-          Telpon          : berbicara tanpa dindinh.
-          Fotografi      : museum tanpa dinding.
-          Cahaya         : ruang tanpa dinding.
-          Film, radio, dan TV   : ruang kelas tanpa dinding.
-          Pohbonograph (alat pemutar lagu)  : gedung pertunjukan tanpa dinding.
Fungsi Media Massa
Berdasarkan ketentuan pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Sementara itu Pasal 6 UU Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut ;
  • Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia. Selain itu pers juga harus menghormati kebinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benr melakukan pengawasan.
  • Sebagai pelaku Media Informasi
Pers itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
  • Fungsi Pendidikan
Pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
  • Fungsi Hiburan
Pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
  • Fungsi Kontrol Sosial
Fungsi ini terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1.       Social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
2.       Social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
3.       Social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
4.       Social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah)
  • Sebagai Lembaga Ekonomi
Pers adalah suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers dapat memamfaatkan keadaan di sekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri.

Pengaruh media massa pada budaya

Menurut Karl Erik Rosengren pengaruh media cukup kompleks, dampak bisa dilihat dari:
  1. skala kecil (individu) dan luas (masyarakat)
  2. kecepatannya, yaitu cepat (dalam hitungan jam dan hari) dan lambat (puluhan tahun/ abad) dampak itu terjadi.
Pengaruh media bisa ditelusuri dari fungsi komunikasi massa, Harold Laswell pada artikel klasiknya tahun 1948 mengemukakan model sederhana yang sering dikutip untuk model komunikasi hingga sekarang, yaitu :
  1. Siapa (who)
  2. Pesannya apa (says what)
  3. Saluran yang digunakan (in what channel)
  4. Kepada siapa (to whom)
  5. Apa dampaknya (with what effect)

Model ini adalah garis besar dari elemen-elemen dasar komunikasi. Dari model tersebut, Laswell mengidentifikasi tiga dari keempat fungsi media.
Dampak Positif Media Massa:
1.          Munculnya Media Massa, khususnya Media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat Pendidikan. Seperti jaringan Internet, Lab. Komputer Sekolah dan lain-lain. Dampak dari hal ini yaitu guru bukanlah satu-satunya sumber ilmu pengetahuan, sehingga siswa dalam belajar tidak perlu terlalu terpaku terhadap Informasi yang diajarkan oleh guru, tetapi juga bisa mengakses materi pelajaran langsung dari Internet, olehnya itu guru disini bukan hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembimbing siswa untuk mengarahkan dan memantau jalannya pendidikan, agar siswa tidak salah arah dalam menggunakan Media Informasi dan Komunikasi dalam pembelajaran.
2.          Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran. Dengan kemajuan Teknologi terciptalah metode-metode baru yang membuat siswa mampu memahami materi-materi yang abstrak, karena materi tersebut dengan bantuan Teknologi bisa dibuat abstrak, dan dapat dipahami secara mudah oleh siswa.
3.          Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka. Selama ini, proses pembelajaran yang kita kenal yaitu adanya pembelajaran yang disampaikan hanya dengan tatap muka langsung, namun dengan adanya kemajuan teknologi, proses pembelajaran tidak harus mempertemukan siswa dengan guru, tetapi bisa juga menggunakan jasa pos Internet dan lain-lain.
4.          Adanya sistem pengolahan data hasil penilaian yang menggunakan pemamfaatan Teknologi.
Dulu, ketika orang melakukan sebuah penelitian, maka untuk melakukan analisis terhadap data yang sudah diperoleh harus dianalisis dan dihitung secara manual. Namun setelah adanya perkembangan IPTEK, semua tugasnya yang dulunya dikerjakan dengan manual dan membutuhkan waktu yang cukup lama, menjadi sesuatu yang mudah untuk dikerjakan, yaitu dengan menggunakan media teknologi, seperti Komputer, yang dapat mengolah data dengan memamfaatkan berbagai program yang telah di installkan.
5.          Pemenuhan kebutuhan akan fasilitas pendidikan dapat dipenuhi dengan cepat
Dalam bidang pendidikan tentu banyak hal dan bahan yang harus dipersiapkan, salah satu contoh, yaitu ; Penggandaan soal Ujian, dengan adanya mesin foto copy, untuk memenuhi kebutuhan akan jumlah soal yang banyak tentu membutuhkan waktu yang lama untuk mengerjakannya kalau dilakukan secara manual. Tapi dengan perkembangan teknologi semuanya itu dapat dilakukan hanya dalam waktu yang singkat. Khususnya dalam kegiatan pembelajaran, ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perkembangan IPTEK, yaitu:
1.       Pembelajaran menjadi lebih efektif, simulatif dan menarik
2.       Dapat menjelaskan sesuatu yang sulit / Komplek.
3.       Mempercepat proses yang lama
4.       Menghadirkan peristiwa yang jarang terjadi
5.       Menunjukkan peristiwa yang berbahaya atau diluar jangkauan
Dampak Negatif Media Massa:
Disamping dampak positif yang ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK, juga akan muncul dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh perkembangan IPTEK dalam proses pendidikan, antara lain ;
1.       Siswa menjadi malas belajar. Dengan adanya peralatan yang seharusnya dapat memudahkan siswa dalam belajar, seperti Laptop dengan jaringan internet, ini malah sering membuat siswa menjadi malas belajar, terkadang banyak diantara mereka yang menghabiskan waktunya untuk internetan yang hanya mendatangkan kesenangan semata, seperti; Facebook, Chating, Frienster dan lain-lain, yang semuanya itu tentu akan berpengaruh terhadap minat belajar siswa.
2.       Terjadinya pelanggaran Asusila. Sering kita dengar di berita-berita, dimana terjadi pelaku pelanggaran asusila dilakukan oleh seorang pelajar terhadap pelajar lainnya, seperti terjadinya tawuran antar pelajar, terjadi priseks, pemerkosaan siswi dan lain-lain.
3.       Munculnya media massa, khususnya media elektronik sebagai sumber ilmu dan pusat pengetahuan yang disalah gunakan oleh pelajar. Dengan munculnya media massa yang dihasilkan oleh perkembangan IPTEK, ini dapat menimbulkan adanya berbagai prilaku yang menyimpang yang dapat terjadi, seperti adanya siswa yang sering menghabiskan waktunya untuk bermain Games, main PS, main Facebook, chating, sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar malah digunakan untuk bermain, sehingga belajar menjadi habis dengan sia-sia. Akhirnya semuanya itu akan dapat berpengaruh negative terhadap hasil belajar siswa dan bahkan terjadi kemerosotan moral dari para siswa sampai ke Mahasiswa.
4.       Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru, yang memudahkan siswa dan guru dalam proses pembelajaran, sehingga membuat siswa menjadi malas. Dengan adanya fasilitas yang dapat digunakan dengan mudah dalam proses pembelajaran, ini terkadang sering membuat siswa dan mahasiswa menjadi malas dan merasa lebih dimanjakan, misalnya ketika siswa diberi tugas untuk membuat makalah, maka mereka merasa tidak perlu pusing-pusing, karena cukup mencari bahan lewat Internet dan mengkopy paste karya orang lain, sehingga siswa menjadi malas berusaha dan belajar.
5.       Kerahasiaan alat tes untuk pendidikan semakin terancam. Selama ini sering kita melihat dan mendengar di siaran TV, tentang adanya kebocoran soal ujian, ini merupakan salah satu akibat dari penyalahgunaan teknologi, karena dengan adanya perkembangan teknologi yang semakin canggih, maka dengan mudah dapat mengakses informasi dari satu daerah ke daerah lain, inilah yang dilakukan oleh oknum untuk melakukan penyelewengan terkait dengan kebocoran soal ujian, sehingga kejadian ini sering meresahkan pemerintah dan masyarakat.
6.       Penyalahgunaan pengetahuan bagi orang-orang tertentu untuk melakukan tindak kriminal.
Pada awalnya pendidikan itu ditujukan untuk mendapatkan perubahan yang bersifat positif, namun pada akhirnya sering kali tujuan itu diselewengkan dengan berbagai alasan. Contohnya ; seorang Heker dengan kemampuannya melakukan penerobosan system sebuah kantor atau perusahaan, mereka dapat melakukan perampokan dengan tidak perlu merampok langsung ke Bank atau kekantor-kantor, cukup dengan melakukan pembobolan system keuangan atau informasi penting, maka mereka akan dapat keuntungan, dan sulit untuk dilacak pelakunya
7.       Adanya penyalahgunaan sistem pengolah data yang menggunakan Teknologi.

Komunikasi Publik: Cara Menyampaikan Informasi Secara Luas

PENGERTIAN KOMUNIKASI PUBLIK
Komunikasi publik merupakan suatu komunikasi yang dilakukan di depan banyak orang. Dalam komunikasi publik pesan yang disampaikan dapat berupa suatu informasi, ajakan, gagasan. Sarananya, bisa media massa, bisa pula melalui orasi pada rapat umum atau aksi demonstrasi, blog, situs jejaring sosial, kolom komentar di website/blog, e-mail, milis, SMS, surat, surat pembaca, reklame, spanduk, atau apa pun yang bisa menjangkau publik. Yang pasti, Komunikasi Publik memerlukan keterampilan komunikasi lisan dan tulisan agar pesan dapat disampaikan secara efektif dan efisien. Komunikasi publik sering juga disebut dengan komunikasi massa. Namun, komunikasi publik memiliki makna yang lebih luas dibanding dengan komunikasi massa. Komunikasi massa merupakan komunikasi yang lebih spesifik, yaitu suatu komunikasi yang menggunakan suatu media dalam menyampaikan pesannya. Komunikasi Publik juga dikenal dengan banyak nama atau istilah, seperti: Urusan Publik (Public Affairs), Informasi Publik (Publik Informations), Hubungan Publik (Public Relations)/Hubungan Masyarakat (Humas).
Ciri-ciri Komunikasi Publik:
  • Satu pihak (pendengar ) cenderung lebih pasif.
  • Interaksi antara sumber dan penerima terbatas
  • Umpan balik yang diberikan terbatas
  • Dilakukan di tempat umum seperti di kelas, auditorium, tempat ibadah.
  • Dihadiri oleh sejumlah besar orang
  • Biasanya telah direncanakan
  • Sering bertujuan untuk memberikan penerangan, menghibur, memberikan penghormatan dan membujuk
KOMUNIKASI MASA
Komunikasi massa adalah proses di mana organisasi media membuat dan menyebarkan pesan kepada khalayak banyak (publik). Organisasi - organisasi media ini akan menyebarluaskan pesan-pesan yang akan memengaruhi dan mencerminkan kebudayaan suatu masyarakat, lalu informasi ini akan mereka hadirkan serentak pada khalayak luas yang beragam. Hal ini membuat media menjadi bagian dari salah satu institusi yang kuat di masyarakat. Dalam komunikasi masa, media masa menjadi otoritas tunggal yang menyeleksi, memproduksi pesan, dan menyampaikannya pada khalayak. Definisi Komunikasi massa adalah suatu proses dimana media menyebarkan pesan ke publik secara luas dan pada sisi lain diartikan sebagai bentuk komunikasi yang ditujukan pada sejumblah khalayak yang tersebar, heterogen, anonim, melalui media cetak atau elektronik sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Menurut Charles R. Wright menyatakan komunikasi massa berfungsi untuk kegiatan penyelidikan (surveillance), kegiatan mengkorelasikan, yaitu menghubungkan satu kejadian dengan fakta yang lain dan menarik kesimpulan, selain itu juga berfungsi sebagai sarana hiburan.
Everett M. Rogers mengatakan bahwa dalam kegiatan komunikasi ada empat elemen yang harus diperhatikan, yaitu source, message, channel dan receiver. Kemudian komponen tersebut diperinci kembali menjadi lima bagian oleh Wilbur Schram, yaitu : source (sumber), encoder (komunikator), signal (sinyal/tanda), decoder (komunikan), destination (tujuan). Kelima komponen tersebut sesuai dengan paradigma Harold D. Lasswell yakni who-says what in which channle to whom with what effect. Kompenen-komponen tersebut merupakan suatu syarat yang harus ada dalam suatu proses komunikasi, baik pada komunikasi antarpersona, komunikasi kelompok maupun komunikasi massa.
Claude D. Shannon dan Warren Weaver dalam bukunya “Theories of Mass Communication” digambarkan sebagai proses linier dan searah.


Ciri-ciri Komunikasi Massa:
  1. Komunikator dalam komunikasi massa melembaga
  2. Komunikan dalam komunikasi massa bersifat heterogen
  3. Pesannya bersifat umum
  4. Komunikasi berlangsung satu arah
  5. Komunikasi massa menimbulkan keserempakan
  6. Komunikasi massa mengandalkan peralatan teknis
  7. Komunikasi massa dikontrol oleh gate keep

Efek komunikasi masa Berdasarkan teorinya, efek komunikasi masa dibedakan menjadi tiga macam efek, yaitu efek terhadap individu, masyarakat, dan kebudayaan.
Efek Komunikasi Masa Terhadap Individu
Menurut Steven A. Chafee, komunikasi masa memiliki efek-efek berikut terhadap individu:
  1. Efek ekonomis: menyediakan pekerjaan, menggerakkan ekonomi (contoh: dengan adanya industri media massa membuka lowongan pekerjaan)
  2. Efek sosial: menunjukkan status (contoh: seseorang kadang-kadang dinilai dari media massa yang ia baca, seperti surat kabar pos kota memiliki pembaca berbeda dibandingkan dengan pembaca surat kabar Kompas.
  3. Efek penjadwalan kegiatan
  4. Efek penyaluran/ penghilang perasaan
  5. Efek perasaan terhadap jenis media
Menurut Kappler (1960) komunikasi masa juga memiliki efek:
  1. conversi, yaitu menyebabkan perubahan yang diinginkan dan perubahan yang tidak diinginkan.
  2. memperlancar atau malah mencegah perubahan
  3. memperkuat keadaan (nilai, norma, dan ideologi) yang ada.
Efek Komunikasi Masa Terhadap Masyarakat dan Kebudayaan
  1. Teori Penentuan Agenda oleh Combs dan Shaw Achil
Teori-teori komunikasi massa
  1. Hypodermic needle theory
  2. Cultivation theory
  3. Cultural imperalism theory
  4. Media equation theory
  5. Spiral silence theory
  6. Technological determinism theory
  7. Uses and gratification theory
  8. Agenda setting theory
  9. Media critical theory
https://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_massa