Selasa, 24 Oktober 2017

Mengenal Garis Kuning di Tengah Persimpangan (Yellow Box Junction)

Seringkali kita jumpai dibeberapa simpang khususnya persimpangan dengan volume lalu lintas yang tinggi, terdapat garis kuning berbentuk kotak dan silang. Apakah maksud dari garis itu? Mari tambah ilmu pengetahuanmu..
 


Garis kuning ditengah persimpangan tersebut adalah "Marka Yellow Box Junction".

Apakah itu Yellow Box Junction (YBJ)? Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Apa fungsi dari YBJ itu? YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.


Pada persimpangan, seringkali kita jumpai kendaraan yang suka menerobos lampu lalu lintas (APILL) walaupun lampu menunjukkan warna merah yang berarti kendaraan harus berhenti. Banyaknya pelanggaran yang menerobos lampu lalu lintas menjadi dasar pemasangan YBJ ini. YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada peraturannya, walaupun lampu lalu lintas menunjukkan warna hjau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Apabila tetap ada pengendara yang memaksa masuk melintasi yellow box tersebut, maka pengendara tersebut dapat dikatakan melanggar peraturan dan perlu untuk ditindak oleh pihak berwajib.



Apa dasar hukum kita harus mematuhi YBJ?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.




Apa hukumannya apabila melanggar?
Ternyata apabila kita melanggar peraturan dan tetap melintasi YBJ pada saat masih terdapat kendaraan didalam YBJ ada hukumannya lohhh..

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadi sekarang kalian udah tau kan apa itu marka Yellow Box Junction (YBJ) dan apa hukumannya apabila kita melanggar marka YBJ.
Jangan abaikan peraturan ini dan patuhilah peraturan lalu lintas. Agar kita berkendara selamat sampai tujuan

Ayo tularkan pengetahuanmu. Ciptakan Lalu Lintas yang Berkeselamatan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar