Mengapa banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di Indonesia? Apakah karena kebiasaandan tingkah laku masyarakat Indonesia? Apakah karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas? Tentunya banyak hal yang menjadi penyebab yang mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Penyebab utama pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah kebiasaan buruk masyarakat dan kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas. Maka dari itu diperlukan penyuluhan dan kampanye keselamatan guna mencipatakan Masyarakat yang sadar akan keselamatan berkendara.
Apa sih Kampanye dan Penyuluhan itu? Kampanye adalah Serangkaian kegiatan komunikasi yang terorganisasi dengan tujuan untuk menciptakan dampak tertentu sebagian besar khalayak sasaran secara berkelanjutan dalam periode waktu tertentu. Penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Margono Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak.
DASAR HUKUM KAMPANYE / PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN
Dalam melakukan kegiatan kampanye dan penyuluhan harus didasari dengan dasara hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan. Dasar hukum mengenai kampanye dan penyuluhan adalah:
1. Internasional
- PBB mencetuskan instruksi “Decade of Action for
Road Safety” 2011-2020 pada setiap negara anggota PBB.
- Resolusi PBB No. 64/255 Tanggal 10 Maret 2011
tentang"Improving Global Road Safety". Pada
Resolusi PBB No. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara untuk
menetapkan targetnya masing-masing. Didukung dengan Resolusi A / 70 / L.
44 yang menegaskan kembali adopsi target Sustainable Development Goal
(SDG) mengenai keselamatan jalan yang diuraikan dalam 2030 Agenda for
Sustainable Development, maka resolusi ini dapat berkelanjutan hingga
tahun 2030. Kemudian pada bulan November tahun 2015 Brasil mencanangkan "Brasilia
Declaration on Road Safety".
2. Nasional
- Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang
Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang dijabarkan dalam 5 pilar
program yaitu: 1).
Manajemen keselamatan jalan (Safer Management) oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional 2). Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) oleh
Menteri Pekerjaan Umum 3). Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle)
oleh Menteri Perhubungan 4). Pengguna yang berkeselamatan (Safer People)
oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5). Penanganan Pra dan
Pasca kecelakaan (Post Crash) oleh Menteri Kesehatan
- Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 1 Tahun
2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi
- RUNK 2011 - 2035 pilar ke IV. Perilaku
pengguna jalan yang berkeselamatan, bertanggung jawab untuk
meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program
yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan
pendidikan
- RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tahun 2010
tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 10 c
yaitu peyusunan rencana umum keselamatan lalu lintas dan angkutan
jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
- PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Kementerian Perhubungan
·
Pasal 2: Kementerian Perhubungan
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
·
Pasal 3 a - i: penyelenggaraan
fungsi pada pasal 2
·
Pasal 237: Direktorat Pembinaan
Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis
dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinanaan keselamatan
transportasi darat.
- PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan
Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan
- PP No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Bab I Pasal 1 poin 31. KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan
Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko
kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan,
Jalan, dan/atau lingkungan.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkuttan Jalan Pasal 203 ayat 1 & 2
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 208 ayat1 & 2
- Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
- Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan
- Perda Cilacap No. 3 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten
Cilacap
- UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Perikanan, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 1
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional Pasal 28
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 ayat 3 poin c mengenai pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas.
Setelah membaca beberapa dasar hukum dan tujuan kampanye/penyuluhan
keselamatan jalan, ternyata keduanya sangat penting untuk kita semua. Melihat
fenomena Indonesia yang menduduki peringkat keenam kecelakaan di dunia (2016),
kenyataan seharusnya diperhatikan oleh semua masyarakat di Indonesia untuk
tetap menjaga etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya untuk mencegahnya
yaitu dengan dilakukannya kampanye dan penyuluhan keselamatan jalan. Bayangkan
saja jika kampanye atau penyuluhan keselamatan jalan tidak dilakukan di
Indonesia. Apa yang akan terjadi ? Kesadaran masyarakat dalam memahami
pentingnya berlalu lintas sangat rendah sehingga akan mengakibatkan nihilnya
budaya berlalu lintas. Hal ini akan mengakibatkan semakin meningkatnya
pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Untuk menumbuhkan budaya berlalu
lintas, maka pendidikan berlalu lintas sangatlah dianjurkan untuuk diajarkan
sejak usia dini.
"Jadilah Pelopor Keselamatan. Karena Keselamatan Dimulai Dari Diri Kita Sendiri"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar