Selasa, 24 Oktober 2017

Mengenal Garis Kuning di Tengah Persimpangan (Yellow Box Junction)

Seringkali kita jumpai dibeberapa simpang khususnya persimpangan dengan volume lalu lintas yang tinggi, terdapat garis kuning berbentuk kotak dan silang. Apakah maksud dari garis itu? Mari tambah ilmu pengetahuanmu..
 


Garis kuning ditengah persimpangan tersebut adalah "Marka Yellow Box Junction".

Apakah itu Yellow Box Junction (YBJ)? Yellow Box Junction (YBJ) adalah marka jalan yang bertujuan mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat.

Apa fungsi dari YBJ itu? YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.


Pada persimpangan, seringkali kita jumpai kendaraan yang suka menerobos lampu lalu lintas (APILL) walaupun lampu menunjukkan warna merah yang berarti kendaraan harus berhenti. Banyaknya pelanggaran yang menerobos lampu lalu lintas menjadi dasar pemasangan YBJ ini. YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada peraturannya, walaupun lampu lalu lintas menunjukkan warna hjau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Apabila tetap ada pengendara yang memaksa masuk melintasi yellow box tersebut, maka pengendara tersebut dapat dikatakan melanggar peraturan dan perlu untuk ditindak oleh pihak berwajib.



Apa dasar hukum kita harus mematuhi YBJ?

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 106 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.




Apa hukumannya apabila melanggar?
Ternyata apabila kita melanggar peraturan dan tetap melintasi YBJ pada saat masih terdapat kendaraan didalam YBJ ada hukumannya lohhh..

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Jadi sekarang kalian udah tau kan apa itu marka Yellow Box Junction (YBJ) dan apa hukumannya apabila kita melanggar marka YBJ.
Jangan abaikan peraturan ini dan patuhilah peraturan lalu lintas. Agar kita berkendara selamat sampai tujuan

Ayo tularkan pengetahuanmu. Ciptakan Lalu Lintas yang Berkeselamatan 

Kamis, 05 Oktober 2017

MEMAHAMI PENTINGNYA KAMPANYE DAN PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

     
       Mengapa banyak pelanggaran lalu lintas terjadi di Indonesia? Apakah karena kebiasaandan tingkah laku masyarakat Indonesia? Apakah karena kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas? Tentunya banyak hal yang menjadi penyebab yang mendorong masyarakat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas. Penyebab utama pelanggaran lalu lintas yang dilakukan adalah kebiasaan buruk masyarakat dan kurangnya pengetahuan mengenai pentingnya keselamatan diri sendiri dalam berlalu lintas. Maka dari itu diperlukan penyuluhan dan kampanye keselamatan guna mencipatakan Masyarakat yang sadar akan keselamatan berkendara.
          Apa sih Kampanye dan Penyuluhan itu? Kampanye adalah Serangkaian kegiatan komunikasi yang terorganisasi dengan tujuan untuk menciptakan dampak tertentu sebagian besar khalayak sasaran secara berkelanjutan dalam periode waktu tertentu. Penyuluhan adalah untuk memberdayakan masyarakat. Memberdayakan berarti memberi daya kepada yang tidak berdaya dan atau mengembangkan daya yang sudah dimiliki menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang bersangkutan. Margono Slamet (2000) menekankan esensi penyuluhan sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat yang telah mulai lazim digunakan oleh banyak pihak.



DASAR HUKUM KAMPANYE / PENYULUHAN KESELAMATAN JALAN

            Dalam melakukan kegiatan kampanye dan penyuluhan harus didasari dengan dasara hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan kegiatan. Dasar hukum mengenai kampanye dan penyuluhan adalah:

1. Internasional
  • PBB mencetuskan instruksi “Decade of Action for Road Safety” 2011-2020 pada setiap negara anggota PBB.
  • Resolusi PBB No. 64/255 Tanggal 10 Maret 2011 tentang"Improving Global Road Safety". Pada Resolusi PBB No. 64/255 butir 7 diamanatkan kepada setiap negara untuk menetapkan targetnya masing-masing. Didukung dengan Resolusi A / 70 / L. 44 yang menegaskan kembali adopsi target Sustainable Development Goal (SDG) mengenai keselamatan jalan yang diuraikan dalam 2030 Agenda for Sustainable Development, maka resolusi ini dapat berkelanjutan hingga tahun 2030. Kemudian pada bulan November tahun 2015 Brasil mencanangkan "Brasilia Declaration on Road Safety".
2. Nasional
  • Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, yang dijabarkan dalam 5 pilar program yaitu: 1). Manajemen keselamatan jalan (Safer Management) oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional 2). Jalan yang berkeselamatan (Safer Road) oleh Menteri Pekerjaan Umum 3). Kendaraan yang berkeselamatan (Safer Vehicle) oleh Menteri Perhubungan 4). Pengguna yang berkeselamatan (Safer People) oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 5). Penanganan Pra dan Pasca kecelakaan (Post Crash) oleh Menteri Kesehatan

  • Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM. 1 Tahun 2013 tentang Rencana Aksi Peningkatan Keselamatan Transportasi
  • RUNK 2011 - 2035 pilar ke IV. Perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, bertanggung jawab untuk meningkatkan perilaku pengguna jalan dengan mengembangkan program program yang komprehensif termasuk di dalamnya peningkatan penegakan hukum dan pendidikan
  • RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tahun 2010 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pada Pasal 10 c yaitu peyusunan rencana umum keselamatan  lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan atau kabupaten/kota.
  • PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan 
·         Pasal 2: Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara 
·         Pasal 3 a - i: penyelenggaraan  fungsi pada pasal 2 
·         Pasal 237: Direktorat Pembinaan Keselamatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta evaluasi dan pelaporan di bidang pembinanaan keselamatan transportasi darat.
  • PM 98 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan 
  • PP No. 37 Tahun 2011 tentang Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bab I Pasal 1 poin 31. KeselamatanLalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 203 ayat 1 & 2
  •  UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuttan Jalan Pasal 208 ayat1 & 2
  • Perda Provinsi Jawa Tengah No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Provinsi Jawa Tengah Pasal 106
  • Perda Kota Bandung No. 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan
  • Perda Cilacap No. 3 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Cilacap
  • UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K) Pasal 1
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 28
  • UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 ayat 3 poin c mengenai pelaksanaan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas.


                 Setelah membaca beberapa dasar hukum dan tujuan kampanye/penyuluhan keselamatan jalan, ternyata keduanya sangat penting untuk kita semua. Melihat fenomena Indonesia yang menduduki peringkat keenam kecelakaan di dunia (2016), kenyataan seharusnya diperhatikan oleh semua masyarakat di Indonesia untuk tetap menjaga etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya untuk mencegahnya yaitu dengan dilakukannya kampanye dan penyuluhan keselamatan jalan. Bayangkan saja jika kampanye atau penyuluhan keselamatan jalan tidak dilakukan di Indonesia. Apa yang akan terjadi ? Kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya berlalu lintas sangat rendah sehingga akan mengakibatkan nihilnya budaya berlalu lintas. Hal ini akan mengakibatkan semakin meningkatnya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas, maka pendidikan berlalu lintas sangatlah dianjurkan untuuk diajarkan sejak usia dini.
"Jadilah Pelopor Keselamatan. Karena Keselamatan Dimulai Dari Diri Kita Sendiri"